Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU RI 2022-2027
NU Online · Rabu, 11 September 2024 | 22:00 WIB

Iffa Rosita saat diperkenalkan pada Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Foto: dok. DPR RI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mantan Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Iffa Rosita resmi menggantikan Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU masa jabatan 2022-2027 selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar-waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dengan serempak dikutip dari Youtube DPR RI.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pergantian anggota KPU RI dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Doli menyebutkan bahwa berdasarkan hasil uji yang ada, calon anggota KPU nomor urut delapan adalah Viryan Aziz. Namun, karena Viryan telah meninggal dunia pada Mei 2022, Iffa yang berada di urutan sembilan memiliki kesempatan untuk menggantikan Hasyim.
"Berdasarkan urutan kedelapan, sesungguhnya yang berhak menggantikan suara rakyat Hasyim Asy'ari adalah Viryan, namun saudara Viryan meninggal dunia, maka urutan peringkat berikutnya lagi yakni peringkat sembilan yakni yang berhak menggantikan adalah Iffa Rosita," katanya.
Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil langkah untuk memberhentikan secara permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena terlibat dalam kasus tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dilaporkan dalam Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua