Internasional

2 Jalur Resmi Bayar Dam bagi Jamaah Haji Indonesia, Hindari Jalur Ilegal

NU Online  ·  Rabu, 28 Mei 2025 | 21:30 WIB

2 Jalur Resmi Bayar Dam bagi Jamaah Haji Indonesia, Hindari Jalur Ilegal

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis Muhammad Hanafi dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025) di Makkah, Arab Saudi. (Foto: MCH 2025/Andi Ardi)

Makkah, NU Online

 

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2025, Muhammad Muchlis Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jamaah haji Indonesia hanya dapat dilakukan melalui dua jalur resmi Adahi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk penyembelihan di Tanah Haram dan melalui Baznas untuk penyembelihan di Tanah Air.

 

Hal itu disampaikan Muchlis dalam konferensi pers di Kantor Daker Mekkah, Rabu (28/5/2025), menyusul penetapan kebijakan terbaru dalam dokumen resmi Taklimatul Hajj 1446 H dan surat dari Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji Arab Saudi.

 

“Proyek Adahi yang dikelola oleh al-Haiah al-Malakiah Makkah wal Masyair al Muqaddasa ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam pelaksanaan penyembelihan hewan Dam dan kurban di Tanah Suci,” tegas Muchlis.

 

Segala bentuk transaksi di luar program Adahi, termasuk melalui pedagang musiman, individu tak dikenal, maupun rumah potong hewan tidak resmi, menurutnya akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas oleh otoritas Arab Saudi.

 

PPIH Arab Saudi telah menetapkan dua skema pelaksanaan penyembelihan Dam untuk memberi kemudahan dan kepastian hukum bagi jamaah haji Indonesia:

 

1. Penyembelihan di Tanah Suci (via Adahi)

 

Jamaah Haji Reguler (baik mandiri maupun KBIHU): didata oleh Ketua Kloter, diteruskan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi.

 

Jamaah Haji Khusus: didata dan dikoordinasi oleh PIHK masing-masing, dilaporkan ke Kabid Pengawasan PIHK di Daker Mekkah.

 

Batas akhir pengumpulan data pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 WAS.

 

2. Penyembelihan di Tanah Air (Melalui Baznas)

 

Bagi jamaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan Dam dilakukan di Indonesia, pelaksanaan dapat melalui Baznas.

 

Pembayaran dilakukan via rekening resmi yang ditetapkan oleh Baznas.

 

Dalam keterangannya, PPIH Arab Saudi juga mengeluarkan dua imbauan penting kepada jamaah:

 

1. Tidak Bertransaksi di Luar Proyek Adahi, termasuk dengan pihak-pihak tidak resmi atau tidak dikenal.

 

2. Taat terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi, demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama.

 

Muchlis menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memfasilitasi jamaah haji RI agar seluruh proses ibadah, termasuk penyembelihan Dam dan kurban, terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan syar’i maupun hukum negara setempat.

 

“Dengan kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Insyaallah ibadah haji tahun ini akan berlangsung lancar, aman, dan penuh keberkahan,” tandasnya.