Muslim di Malaysia Dilarang Tonton Penyanyi Hip Hop
NU Online · Jumat, 28 Agustus 2009 | 23:07 WIB
Muslim Malaysia dilarang menonton konser kelompok penyanyi hip hop asal Amerika Serikat (AS), Black Eyed Peas.
Pejabat resmi mengatakan, larangan itu dikeluarkan terkait promotor pertunjukan yakni raksasa perusahaan bir Irlandia Guinness, sebagai bagian dari ulang tahun ke-250 perusahaan itu. Guinness dilarang menjual produk bir hitamnya yang terkenal pada konser yang menggunakan logonya pada iklan di publik.<>
Mayoritas suku melayu di Malaysia merupakan subyek hukum Islam, sementara sebagian besar warga Cina dan India yang minoritas, tidak.
Larangan ini terjadi setelah sebuah pengadilan Islam menjatuhkan hukuman cambuk pada seorang perempuan karena tertangkap basah minum-minum di sebuah bar hotel, meski belakangan hukuman itu kabarnya dipertimbangkan kembali.
Situs web Black Eyed Peas mempertanyakan: "Apakah anda non-Muslim usia 18 ke atas?", dan menutup akses bila jawabannya tidak.
Umat muslim merupakan hampir 60 persen warga dari 27 juta orang Malaysia dan dilarang mengkonsumsi alkohol di bawah hukum Islam. Pada konser pop sebelumnya, termasuk salah satu yang juga diisi Black Eyed Peas tahun 2007, tidak ada larangan bagi umat Muslim.
Pejabat pada Kementrian Budaya mengatakan pertunjukan seperti ini tidak biasanya dibolehkan karena ada kaitan dengan alkohol, namun menteri mengizinkan dengan harapan akan mendongkrak turisme, kata wartawan BBC Robin Brant di Kuala Lumpur.
Penampilan oleh artis pop lain seperti Beyonce, Gwen Stefani dan Avril Lavigne juga menghadapai tentangan di Malaysia dari kaum Muslim konservatif negeri itu. (ant/dar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua