Nasional

UU Kementerian Negara Digugat di MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Namanya

NU Online  ·  Rabu, 23 April 2025 | 16:30 WIB

UU Kementerian Negara Digugat di MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Namanya

Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Pemohon Prinsipal menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di Ruang Sidang MK, pada Selasa (22/4/2025). (Foto: Humas MK)

Jakarta, NU Online

Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. Gugatan itu tertuang dalam Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dalam uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.


Kondisi rangkap jabatan ini, menurut Juhaidy, berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Ia menjelaskan, meskipun larangan rangkap jabatan bukan merupakan suatu tindak pidana atau bahkan perilaku korup, tetapi konflik kepentingan dalam bentuk rangkap jabatan menghadirkan kerentanan-kerentanan tersendiri apabila tidak diatur dalam regulasi secara ketat.


"Kondisi ini dikhawatirkan dapat berujung pada distorsi fungsi rule of law, pasar, hingga alokasi sumber daya publik yang mungkin saja tidak legitimate, mengedepankan fairness dan imparsialitas," tulis Juhaidy dalam permohonannya pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Sidang MK, dikutip NU Online pada Rabu (23/4/2025).


Juhaidy menerangkan bahwa di dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, Mahkamah sebenarnya telah melarang Wamen rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.


"Alasannya, posisi Wakil Menteri adalah sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden sehingga harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara," lanjut keterangan MK.


Tidak hanya itu, Juhaidy merasa dirugikan karena tidak adanya larangan bagi Wamen untuk merangkap jabatan. Hal ini, katanya, menyebabkan praktik rangkap jabatan kian dipandang sebagai hal lumrah dalam penyelenggaraan pemerintah kekinian.


“Bukan perihal banyak atau tidaknya jumlah Wakil Menteri dalam satu Kabinet pemerintahan, akan tetapi yang menjadi persoalan mendasar adalah Wakil Menteri yang merangkap jabatan di dalam berbagai jabatan yang layaknya jabatan Menteri tidak bisa menjabat karena dilarang Undang-Undang Kementerian Negara, seperti Komisaris dan/atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara,” ujar Juhaidy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.


Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Juhaidy meminta MK menyatakan frasa “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.


"Sehingga Pasal 23 UU Kementerian Negara menjadi berbunyi: Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tuntutnya.

 
Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Daniel Yusmic memimpin jalannya sidang pendahuluan uji materiil UU Kementerian Negara di Ruang Sidang MK, pada Selasa (22/4/2025). (Foto: Humas MK) 


Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan bahwa sistematika penyusunan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yakni PMK 2/2021. Namun, ia meminta Pemohon untuk memperjelas status permohonan, apakah diajukan atas nama perseorangan atau Lembaga (ILDES).


"Jika diajukan atas nama lembaga, tentu harus dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perlu ditegaskan pula siapa yang memiliki kewenangan mewakili ILDES, apakah cukup ketua, direktur eksekutif, atau pihak lain? Jika memang mewakili ILDES, sebaiknya dijelaskan dalam pasal berapa kewenangan tersebut diatur, serta dilampirkan bukti-bukti yang menunjukkan langkah konkret ILDES terkait perkara ini, seperti pemberitaan di media massa," ujar Daniel.


Berikut sejumlah Wamen Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan:

1. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).


2. Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI.


3. Wamen ESDM Yuliot sebagai Komisaris Bank Mandiri,


4. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI.


5. Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris PLN.


6. Wamen BUMN Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina.


7. Wamen Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PLN.


8. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris Telkom Indonesia.


9. Wamen Pertanian Sudaryono sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.