Upah dan Jaminan Sosial Hak Mendasar Buruh yang Sering Dilupakan
NU Online · Kamis, 1 Mei 2025 | 19:31 WIB

Senior Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia and Timor Leste, Lusiani Julia, pada Refleksi Hari Buruh 2025 yang digelar di lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025) (Foto: Mufidah Adzkia/NU Online)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Senior Program Officer International Labour Organization (ILO) Indonesia and Timor Leste, Lusiani Julia, menjelaskan dua hak mendasar buruh yang sering dilupakan yaitu upah dan jaminan sosial bagi pekerja.
“Yang paling penting bagi pekerja adalah upah dan jaminan sosial. Itu adalah hak mendasar, tapi yang sering kali orang-orang lupakan. Mereka akan fokus pada upah dan jaminan sosial karena itu yang langsung terasa pada mereka,” jelasnya pada Refleksi Hari Buruh 2025 yang digelar di lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025).
Lusiani juga menekankan perlunya reformasi jaminan sosial agar dapat mengurangi sisi kekhawatiran pekerja yang tidak terlindungi. Dengan demikian, perlu memperkuat perlindungan sosial dengan sistem asuransi yang sehat; tidak cuma ditanggung pengusaha, tapi juga ada kontribusi dari pekerja, dan pemerintah. Lalu dikelola dan diselenggarakan dengan benar.
“Kita bisa belajar dari negara-negara maju yang sudah punya sistem jaminan sosial yang mungkin sudah cukup matang yang memikirkan segala bentuk yang ditanggung perusahaan asuransi, misalnya jaminan kecelakaan kerja, kematian, ibu melahirkan, cuti melahirkan untuk ibu dan ayah untuk mendampingi istrinya,” tambahnya.
Lusiani menyoroti Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurutnya menghabiskan energi dan lebih baik jika sumber daya yang dimiliki digunakan untuk mengantisipasi orang yang berhenti bekerja.
“Bukan Satgas PHK yang harus kita kedepankan, tapi Satgas Pencipta Lapangan Kerja atau Satgas Tentang Kepastian Perlindungan Pekerja,” tegasnya.
Sementara jurnalis Kompas, Cecilia Mediana memaparkan fenomena yang berimbas pada kesejahteraan buruh yang ditandai dengan menurunnya belanja barang dan menurunnya tingkat mudik lebaran 2025.
“Upah Minimum yang selama satu dekade menurun, sektor padat karya yang biasanya menyerap banyak tenaga kerja terancam dengan banyak isu global,” katanya, “salah satu contoh efeknya pada kesejahteraan buruh adalah dalam 5 tahun terakhir belanja barang pada lebaran itu makin kecil maka proporsi belanjanya bisa turun. Di lebaran kemarin juga terasa banyak orang yang tidak mudik kemudian orang-orang juga tidak berwisata,” paparnya.
Cecilia juga menyampaikan bahwa dalam melambatnya pertumbuhan gaji dalam 15 tahun terakhir berdampak pada kesejahteraan buruh dan makin maraknya pekerja jalanan.
“Salah satu yang paling saya soroti adalah orang-orang yang bekerja di jalanan. Ketika buruh-buruh di pabrik atau pekerja kantoran terkena badai PHK, kenaikan gajinya makin tipis, upah minimumnya juga makin tidak bisa diharapkan, salah satu caranya ya ke jalanan bekerja di jalanan,” ujarnya.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua