Supaya Tak Mudah Disogok, Prabowo Berencana Naikkan Gaji Hakim
NU Online · Jumat, 2 Mei 2025 | 20:25 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo berencana menaikkan gaji hakim yang sebelumnya dinaikkan pula pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 44 Tahun 2024.
Prabowo menyampaikan rencana tersebut saat sambutan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dan Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, di SD Negeri Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025).
"Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik," katanya.
Tak hanya hakim, pada kesempatan itu juga Prabowo juga mengupayakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), para guru, dan pejabat negeri. Dengan kenaikan gaji ini, ia mengharapkan menjadi kebijakan yang dapat memperbaiki keadaan kesejahteraan rakyat
"Bahwa setiap dana akan dikelola dan digunakan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat. Saya berpikir kita bisa mempercepat perbaikan sendi-sendi kehidupan bangsa antara lain memperbaiki semua sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," katanya.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, gaji pokok hakim mengalami penyesuaian signifikan di berbagai golongan dan jenjang masa kerja. Untuk golongan IIIa dengan masa kerja 0–1 tahun, gaji meningkat dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700. Kenaikan serupa juga terjadi pada golongan IIIb dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600; golongan IIIc dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400; serta golongan IIId dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400.
Pada jenjang tertinggi, yakni golongan IV dengan masa kerja 31–32 tahun, gaji juga mengalami peningkatan yang cukup besar. Untuk golongan IVa, gaji naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000. Golongan IVb naik dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300; IVc dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400; IVd dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500; dan golongan tertinggi IVe dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim pun turut disesuaikan berdasarkan tingkatannya. Hakim Tingkat Pertama dengan jabatan Hakim Pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mengalami kenaikan tunjangan dari Rp 14.000.000 menjadi Rp 19.600.000. Untuk Hakim Pratama Muda, tunjangan naik dari Rp 14.900.000 menjadi Rp 20.900.000; Hakim Pratama Madya dari Rp 16.000.000 menjadi Rp 22.500.000. Sementara itu, untuk posisi pimpinan seperti Ketua atau Kepala Pengadilan, tunjangan meningkat dari Rp 27.000.000 menjadi Rp 37.900.000.
Â
Baca Juga
Hukum dan Dosa Menyuap Hakim
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua