Skripsi Bukan Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Penjelasan Mendikbud
NU Online · Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023). (Foto:. Tangkapan layar Youtube KEMENDIKBUD RI)
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Syarat kelulusan menurut Nadiem diserahkan kepada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya,” jelasnya.
“Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” imbuhnya dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Namun lanjutnya, bukan berarti skripsi, tesis, atau disertasi tidak bisa menjadi tugas akhir mahasiswa. Bentuk tugas tersebut masih bisa digunakan namun tetap keputusannya ada di masing-masing perguruan tinggi melalui koordinasi dengan Badan Akreditasi.
Pihak universitas diberi kesempatan untuk mencari cara-cara lain guna membuktikan hasil lulusannya yang cara tersebut tidak akan membebankan mahasiswa tanpa alasan. Terlebih lanjutnya untuk mahasiswa vokasi yang menurutnya kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.
"Ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" tanyanya.
“Jadi untuk beberapa Prodi yang merasa proses mereka sudah dengan project based, sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib lagi,” tegasnya.
Namun untuk mahasiswa magister S2 atau S3 masih diwajibkan untuk mengerjakan tugas akhir namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal.
“Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar, di mana kami memberikan kepercayaan kembali kepada setiap kepala Prodi, dekan-dekan, dan kepala Departemen untuk menentukan,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, program studi akhirnya merdeka untuk memberi tugas akhir atau memilih untuk tidak memberikan tugas akhir untuk yang S1 atau D4.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua