Sebab Perubahan Kriteria Imkanur Rukyah Jadi 3 Derajat Tinggi Hilal dan 6,4 Elongasi
NU Online · Jumat, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
Husnul Khotimah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kriteria Imkanur Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) yang dipedomani Nahdlatul Ulama saat ini adalah tinggi hilal mar’ie minimal 3 derajat dan elongasi hilal haqiqy minimal 6,4 derajat. Demikian yang tertulis dalam Informasi Hilal Ramadhan 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 28 Februari 29 Sya'ban 1446 H / 28 Februari 2025 M.
Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, H M Basthoni mengatakan bahwa adanya perubahan tersebut sebab kriteria 2 derajat belum ada bukti empiris, sehingga diusulkan untuk dikaji ulang.
Baca Juga
Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1446 H
"Karena kriteria 2 derajat itu belum pernah ada bukti otentik dan bukti empirisnya, hanya berupa pengakuan-pengakuan. Hal tersebut dikritisi oleh para Astronom, para Saintifik, kemudian diusulkan untuk dikaji ulang," ungkapnya.
Akhirnya, kata Basthoni, ketika sudah ada putusan Muktamar Lampung, angka-angka tersebut diberikan kepada Falakiyah lalu dibahas dan ditemukan keputusan syarat minimal ketinggian adalah 3 derajat.
"Kemudian ditemukan keputusan, bahwasanya syarat minimal ketinggian adalah 3 derajat, sedangkan elongasinya adalah 6,4 derajat. Termasuk ketika 9,9 elongasi, itu adalah kriteria qath'iyur rukyah," tambahnya.
Baca Juga
Analisis Prakiraan 1 Ramadhan 1446 H
Adapun hal lain yang menjadi alasan yang melandasi pembenahan kriteria imkanur rukyah sehingga membentuk kriteria IRNU ada dua, yakni perubahan lingkungan dan adanya visi internasional Nahdlatul Ulama.
"Kemarau yang basah, seperti dialami Indonesia pada 2022 M. adalah konsekuensi tak terhindarkan. Langit yang lebih sering tertutupi mendung dan hujan menyebabkan upaya rukyatul hilal menjadi kian sulit." Demikian yang tertulis dalam Informasi Hilal Ramadhan 1446 H.Â
Selain itu, kriteria IRNU berakar dari kriteria Neo-MABIMS, yaitu kriteria yang telah menjadi konsensus bagi ahli-ahli falak di regional Asia Tenggara, khususnya di negara-negara Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura. Maka kriteria imkanur rukyah Nahdlatul Ulama merupakan bentuk penghormatan atas konsensus internasional tersebut.
Adapun kriteria IRNU memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai dasar pembentukan Almanak NU dan sebagai asar penerimaan laporan rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah pada Kalender Hijriah NU.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua