Raih Beasiswa S1-S3 Pergunu, Berikut Ketentuannya
NU Online · Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:00 WIB
Erik Alga Lesmana
Kontributor
Jakarta, NU OnlineÂ
Program beasiswa Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) bekerja sama dengan Institut Pesantren KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto Jawa Timur tersedia untuk calon mahasiswa program Sarjana/S1, Pascasarjana/S2, dan Doktoral/S3.
Dalam surat edaran yang​​​​​ diterima NU Online pada Jumat (7/7/2023) disebutkan beasiswa tersebut adalah salah satu program utama PP Pergunu dengan memberikan beasiswa setiap tahunnya kepada 5000 anggota Pergunu seluruh Indonesia.
Calon mahasiswa yang berminat mendapatkan beasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baca Juga
Beasiswa S1-S3 Pergunu Kembali Dibuka
Pesyaratan UmumÂ
- Calon mahasiswa beraqidah Islam Ahlussunah wal Jama'ah, dan Cinta Tanah AirÂ
- Calon mehasiswa memiliki kompetensi membaca Al-Qur'an dengan tartil dan fasih
- Calon mahasiswa mampu menulis huruf Arab dengan baik
- Terdaftar sebagai Anggota Pergunu di SIMAS PERGUNU di pergunu.or.id, dibuktikan dengan kepemilikan nomor anggota berbasis SIMAS PERGUNU
- Calon Mahasiswa direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah Pergunu setempat dan mengetahui PWNU setempat
- Calon mahasiswa memiliki kelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat.Â
- Tidak boleh menikah saat menempuh studi
- Tidak tinggal di luar asrama dengan alasan apa pun
- Selalu mengikuti program pendalaman keislaman (ngaji kitab kuning) sesuai jadwal yang diberikan pesantren
- Calon mahasiswa terdaftar sebagai peserta BPJS. Â Â
Persyaratan KhususÂ
- Mengisi Formulir Pendafataran
- Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Program Kampus dan PesantrenÂ
- Untuk Program S1 sertakan Foto Copy Ijazah dan SHB (surat hasil belajar) terakhir, legalisir, (SMA/SMK/MA/Sederajat) 3 lembar bagi yang sudah punyaÂ
- Untuk Program S2 sertakan Foto Copy Ijazah S1 dan Nilai SKS, dilegalisir, serta capture tanda terdaftar di Forlab Dikti, atau surat keterangan dari perguruan tinggi asal sedang proses didaftarkan dalam Forlab DiktiÂ
- Untuk Program S3 sertakan Foto Copy Ijazah S1, S2 dan Nilai SKS, dilegalisir, serta capture tanda terdaftar di Forlab Dikti, atau surat keterangan dari perguruan tinggi asal sedang proses didaftarkan dalam Forlab Dikti.
- Bagi yang belum mempunya Ijazah, sementara dengan SK Lulus dari kepala/rektor sekolah/madrasah/perguruan tinggi, dengan ketentuan maksimal 1 bulan setelah diterima di IKHAC harus sudah menyampaikan Foto Copy Ijazah dan SHB (surat hasil belajar) terakhir, legalisir
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga @3 LembarÂ
- Foto Copy kartu BPJS
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian setempat
- Sertaan Pas Photo ukuran 3X4 sebanyak 2 Lembar dan kuran 4 x 6 sebanyak 4 lembarÂ
- Lulus seleksi masuk, dibuktikan dengan SK mendapatkan beasiswa dari PP Pergunu.
Panitia juga juga menjelaskan urutan atau time line pendaftaran dan seleksi beasiswa yaitu:
- Pendaftaran mulai tingkat PW Pergunu se-Indonesia dibuka pada tanggal 5-25 Juli tahun 2023
- Seleksi berkas tingkat PW Pergunu di antaranya; Test Akademik, Tes Ke-NU-An, Tes Kepesantrenan, Nasionalisme, dan lainnya dilaksanakan pada tanggal 16-25 Juli 2023
- Hasil seleksi di tingkat PW dikirimkan melalui surat resmi PW Pergunu kepada Sekretariat PP Pergunu dengan scan berkas lampiran peryaratan melalui Email: [email protected].
- Pleno penetapan kelulusan oleh PP Pergunu pada tanggal 1-3 Agustus 2023
- Pengumuman kelulusan akan disampaikan pada tanggal 10 Agustus 2023.
- Setelah pengumuman kelulusan, para calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus melakukan daftar ulang dan lapor diri di kampus IKHAC Mojokerto, dengan membawa berkas copy dan asli  persyaratan beasiswa. Â
Adapun ketentuan umum program beasiswa tersebut dapat dibuka pada tautan ini.
Kontributor: Erik Alga Lesmana
​​​​​​​Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua