PSH Unusia Soroti Pasal Kontroversial soal Sertifikasi Halal dalam UU Cipta Kerja
NU Online Ā· Rabu, 7 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10) lalu menimbulkan polemik dan kontroversi. Salah satunya tentang pasal halal.
Direktur Pusat Studi Halal (PSH) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta, A. Khoirul Anam menilai, UU Cipta Kerja yang isinya sampai beratus-ratus halaman itu memuat berbagai aturan semua hal yang seolah ingin mengatur dalam waktu sekejap.
Bahkan menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai menganulir banyak keputusan DPR yang disidangkan bertahun-tahun dan telah menelan dana bertriliun-triliun.
Anam menyoroti mengenai proses sertifikasi halal yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja itu.Ā
āAwalnya saya mengira kepentingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diakomodir di situ (UU Cipta Kerja) karena fatwa halal kembali menjadi otoritas MUI, berbeda dengan RUU-nya yang men-share fatwa halal kepada semua ormas Islam,ā katanya, Rabu (7/10).
Namun, lanjut Anam, ketika masuk ke pasal 35 ayat 18 (2) UU Cipta Kerja ada klausul yang dinilai aneh dan tidak mungkin disetujui oleh MUI sendiri.
Disebutkan dalam pasal tersebut, āJika dalam waktu yang ditentukan MUI tidak segera mengeluarkan fatwa, maka sertifikat tetap akan diterbitkan.ā
āAlias auto halal. Jadi kesannya yang penting pokoknya harus cepat. Kalau kelamaan, tidak usah fatwa-fatwaan,ā jelas Anam.
Ketentuan dalam pasal 35 telah diubah sehingga berbunyi, āSertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 1 dan pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI paling lama satu hari terhitung sejak fatwa kehalalan produk.ā
Kemudian di dalam UU Cipta Kerja itu dijelaskan bahwa di antara pasal 35 dan pasal 36 disisipkan satu pasal yakni pasal 35A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A ayat 1, āApabila LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.ā
Sedangkan Pasal 35A ayat 2 berbunyi, āApabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal.ā
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua