Nasional

Perhatikan Tata Cara Tawaf yang Dianggap Sah, Mulai Syarat hingga Pelaksanaan

NU Online  ·  Senin, 12 Mei 2025 | 15:00 WIB

Perhatikan Tata Cara Tawaf yang Dianggap Sah, Mulai Syarat hingga Pelaksanaan

Tata cara tawaf sesuai syariat. (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online

Salah satu rukun dalam ibadah haji atau umrah adalah berkeliling ka'bah sebanyak 7 kali putaran yang dikenal dengan istilah tawaf. Sama halnya dengan ibadah yang lain, tawaf juga memiliki syarat untuk mencapai keabsahannya.


Dalam artikel berjudul Ini Penjelasan Lengkap Seputar Tawaf , Ustadz Muhammad Ibnu Sahroji menerangkan bahwa syarat tawaf nyaris sama dengan syarat shalat, kecuali berkomunikasi dengan jamaah lain. 


Pandangan tersebut ia sandarkan kepada penjelasan tiga ulama Syafi'iyah asal Syiria، yakni Musthofa Said Al-Khin, Musthofa Dib al-Bugha dan Dr Ali al-Syurbaji dalam karyanya Kitab al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syafi'i.


"Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf," terangnya, dikutip NU Online pada Senin (12/5/2025).


Sementara itu, Ustadz Muhammad Mubasysyarum Bih dalam artikel bertajuk Sembilan Syarat Tawaf yang Harus Dipenuhi memerinci terkait syarat tawaf.  Ia menyebutkan bahwa syarat tawaf yang lain yakni dimulai dari titik lurus hajar aswad.


"Start awal tawaf terhitung dari Hajar Aswad, sehingga tidak dianggap putaran tawaf yang sah jika memulai sebelum sampai Hajar Aswad. Setelah sampai Hajar Aswad, putaran tawaf baru dianggap sah," jelasnya.


Syarat selanjutnya adalah menempatkan Ka'bah di sebelah kiri. Dalam pengertian, jamaah mengelilingi Ka'bah di luar Syadzarwan (marmer fondasi ka'bah) dan Hijr Ismail berlawanan dengan arah jarum jam. Kondisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa tawaf tidak boleh dilakukan di dalam Ka'bah.


Apabila di tengah putaran jamaah masuk area tersebut maka tidak dihitung putaran tawaf. Pada kondisi seperti ini jamaah diharuskan kepada posisi yang benar dan melanjutkan putaran tawaf.


Kemudian tawaf harus dilakukan sebanyak tujuh kali. Jika jamaah mengalami keraguan terkait jumlah putaran yang dilakukannya maka dianjurkan untuk mengambil bilangan paling sedikit sebagaimana keraguan dalam rakaat shalat.


"Keraguan yang timbul setelah selesai tawaf, tidak berpengaruh dalam keabsahan tawaf," lanjutnya.