PBNU Bentuk Majelis Tahkim untuk Selesaikan Perselisihan Internal
NU Online · Rabu, 20 September 2023 | 14:30 WIB

Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Foto: Humas PBNU)
Muhammad Aiz Luthfi
Penulis
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membentuk Majelis Tahkim yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di internal pengurus NU semua tingkatan. Majelis Tahkim ini secara otomatis akan dipimpin oleh Rais 'Aam PBNU.
Demikian disampaikan H Faisal Saimima usai memaparkan hasil sidang Komisi Organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Rais 'Aam PBNU adalah Ex Officio Ketua Majelis Tahkim, jadi (Ketua Majelis Tahkim) sudah tidak dicari lagi," ungkap H Faisal.
Dia menjelaskan, susunan pengurus Majelis Tahkim NU ini terdiri dari ketua (merangkap anggota) yang secara otomatis diisi oleh Rais 'Aam PBNU. Selain ketua, Majelis Tahkim itu juga akan diisi oleh wakil ketua (merangkap anggota).
"Majlis Tahkim itu (berfungsi) menyelesaikan perselisihan internal antara pengurus dengan kepengurusan," jelasnya.
Dia mencontohkan, saat ini H Faisal Saimima menjabat menjabat Wakil Sekjen PBNU, tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba jabatan itu dipindahkan. Menurutnya, ketika terjadi masalah seperti ini boleh diajukan ke Majelis Tahkim.
"Saya bisa ke Majelis Tahkim. Kenapa saya dipindahkan ke 'seksi konsumsi'? padahal tidak ada rapat," tambahnya.
Argumentasi yang disampaikan ke Majelis Tahkim, sambung H Faisal, ketika akan ada pergantian pengurus atau PAW (Pengurus Antar Waktu), mestinya dilakukan melalui rapat harian syuriah tanfidziyah PBNU.
"Saya dipindahkan ke 'seksi konsumsi' ini kenapa? Nah, (kasus seperti ini) bisa ke Majelis Tahkim," ujarnya.
H Faisal kemudian mencontohkan kasus di daerah. Misalnya, kata dia, si A adalah seorang pengurus harian partai politik. Kemudian dia mencalonkan diri menjadi Ketua PCNU dan kebetulan terpilih dalam konferensi cabang (Konfercab).
"Lalu dia mengajukan SK ke PBNU dan PBNU SK-kan tapi tidak tahu bahwa dia ini pengurus harian partai," katanya.
Beberapa waktu kemudian, kata dia, calon ketua PCNU yang tidak terpilih dalam konfercab sebelumnya itu mendatangi Majelis Tahkim. Dia kemudian melaporkan bahwa ketua PCNU yang sudah di-SK-kan itu adalah pengurus harian partai politik.
"Alat buktinya apa? ternyata si A yang terpilih itu dia punya SK dari partai politik," imbuhnya.
Majelis Tahkim, sambungnya, akan melakukan persidangan terkait kasus ini. Jika semua alat bukti lengkap, Majelis Tahkim tentu akan memberhentikan ketua terpilih yang menjadi pengurus partai politik itu.
"Bahwa nanti kemudian ada konferensi ulang, itu nanti karena Majelis Tahkim hanya memutuskan perselisihannya, tidak memutuskan teknis konferensinya," tandasnya.
H Faisal berharap, dengan adanya Majelis Tahkim NU ini, semua perselisihan yang terjadi dalam internal Nahdlatul Ulama diselesaikan secara internal, tidak di pengadilan.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua