Munas Alim Ulama NU 2025 Dorong Pemangku Kebijakan Batasi Medsos bagi Anak
NU Online · Kamis, 6 Februari 2025 | 20:30 WIB

Penyerahan hasil sidang komisi dari Sekretaris Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi (kanan) kepada Ketua Panitia Pengarah Munas-Konbes NU Prof M Nuh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan agar pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.Â
"Komisi Qanuniyah memutuskan Para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam sidang pleno komisi  di The Sultan Hotel dan Residance, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
Hal itu menyusul negara-negara lain, seperti India, Australia, Amerika sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.
Di samping itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah memutuskan bahwa pengawasan anak-anak atas dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah dalam suatu masyarakat, maupun orang tua dalam komunitas keluarga.
"Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection)," jelas Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu..
Ketiga, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah.
Sebelumnya, diskusi ini digelar bersama perwakilan NU dari berbagai wilayah. Dalam diskusi tersebut, sejumlah perwakilan mengungkapkan pendapatnya.
Perwakilan PWNU Maluku mengatakan bahwa masalah utama yang perlu diselesaikan adalah sinkronisasi antara handphone dan identitas pengguna. Â
Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat berbasis Android atau Apple bisa merekam suara, dan meskipun tidak sedang aktif menggunakan handphone, percakapan yang terjadi dapat memengaruhi konten yang muncul.Â
"Kita kalangan dewasa sering terperangkap konten dewasa. Bisa dicek di Google audio teks. Jadi apa yang kita ketik itu yang muncul algoritmanya," ungkapnya.
Langkah ini diambil menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sudah masuk ke istana tentang Pembatasan media sosial bagi anak.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua