Masjid, Titik Tolak Kemakmuran Bumi
NU Online · Kamis, 12 Juli 2012 | 23:00 WIB
Denpasar, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Mas’udi menekankan adanya pengertian lebih luas dari frase “memakmurkan masjid”. Tak berhenti pada makna meramaikan tempat ibadah semata, melainkan juga meluas pada tujuan tercapainya kemakmuran masyarakat di muka bumi.
<>“Memakmurkan bumi harus bertolak dari kemakmuran masjid,” tuturnya saat memberi sambutan penutupan Rapimnas Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Region VIII PWNU Bali, Selasa (10/7), di Denpasar, Bali.
Menurutnya, realisasi dari semangat ini adalah berfungsinya masjid sebagai bagian dari solusi penyelesaian masalah kemasyarakatan, baik di segi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. “Persoalan keumatan, kemanusiaan dapat diselesaikan melalui masjid,” katanya.
Masdar mendasarkan pendapat ini pada surat at-Taubah (18) dan Hud (61). Yang pertama memberi pesan kaum mukmin memakmurkan masjid, sedangkan yang kedua mengandung perintah memakmurkan bumi. “Jadi, dari rumah-Nya, mari kita makmurkan bumi-Nya,” pintanya.
Sebelumnya, ia menjelaskan posisi memakmurkan masjid dalam sistem perjuangan NU. Banyak sekali cita-cita dan bidang kerja NU yang penyelesaianya berpusat di masjid. “Kalau saya gambarkan, ber-NU dapat diringkas menjadi memakmurkan masjid,” ungkapnya.
Ketua Pengurus Pusat LTMNU KH Abdul Manan A Gani memaparkan, data terakhir Kemenag RI menyebut jumlah masjid di Indonesia kurang lebih 1.070.000. “Dari jumlah tersebut, antara lain menurut para peneliti Lazuardi Biru, 65-70% keberadaan masjid didirikan oleh warga Nahdliyin dan tata cara/ pengamalan ibadahnya mengikuti tradisi NU,” ujarnya.
Penulis: Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua