Lukman Hakim Saifuddin Sebut Jasa KH Ali Yafie pada Fiqih Keluarga Maslahat di Tengah Penolakan KB Awal 1970
NU Online · Ahad, 26 Februari 2023 | 23:15 WIB

Salah satu sumbangsih terbesar almarhum KH M Ali Yafie, adalah penjelasannya terkait landasan teologis dan penjelasan fiqhiyah kebijakan pemerintah terkait program KB. (Foto: Foto: @nahldatululama)
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menyebut jasa besar KH M Ali Yafie bagi bangsa Indonesia terkait kemaslahatan keluarga dengan mengampanyekan program Keluarga Berencana (KB) yang digalakkan pemerintah RI pada awal 1970an. Upaya KH M Ali Yafie itu setidaknya dapat mengurangi ledakan penduduk yang tidak terkendali dengan konsekuensinya pada 20-30 tahun berikutnya.
"Saya kira jasa besar Kiai Ali Yafie yang jarang disebut adalah upaya gigih Kiai Ali Yafie dalam menjelaskan urgensi program KB awal 1970an yang saat itu sangat resisten di lingkungan para kiai sendiri dan juga umat Islam," kata LHS saat menyampaikan kesannya pada upacara pemakaman jenazah KH M Ali Yafie di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Ahad (26/2/2023) siang.
Salah satu sumbangsih terbesar almarhum KH M Ali Yafie, kata LHS, adalah penjelasannya terkait landasan teologis dan penjelasan fiqhiyah kebijakan pemerintah terkait program KB.
"Di tengah resistensi dan penentangan di kalangan ulama, Kiai Ali Yafie merupakan sedikit ulama yang menjelaskan dengan cukup baik pijakan teologis dan narasi fiqhiyah program KB dengan menyebutnya sebagai keluarga maslahah," kata LHS mengenang.
Kebijakan program KB dari pemerintah untuk menekan laju ledakan penduduk Indonesia dalam jangka waktu panjang mendapat penentangan luar biasa. Kebijakan program KB dicurigai oleh umat Islam sebagai program pembatasan keturunan umat Islam.
Tetapi, Kiai Ali Yafie tampil menjelaskan urgensi penerapan kebijakan pemerintah tersebut dengan bahasa fiqih. Dengan argumentasi yang kuat secara nalar dan fiqih, secara perlahan urgensi program KB dapat diterima di lingkungan ulama dan umat Islam.
"Keluarga maslahah adalah istilah yang beliau lahirkan. Keluarga harus diatur dan direncanakan agar tercipta sebuah bangunan keluarga sejahtera dan keluarga maslahah. Beliau bertumpu pada kemaslahatan dalam nalar fiqihnya, sesuatu yang menjadi landasan dan tujuan sekaligus umat manusia," kata LHS.
KH M Ali Yafie (1926-2023 M) yang juga pelopor kajian fiqih lingkungan hidup (fiqhul bi’ah) menyebut ledakan penduduk di dunia ketiga yang tidak terkendali berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan hidup. (KH M Ali Yafie, Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, [Jakarta, Yayasan Amanah-Ufuk Press: 2006 M], halaman 62-64).
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua