Lewat Standardisasi Dai, MUI Satukan Persepsi dalam Pengembangan Dakwah
NU Online · Senin, 18 November 2019 | 13:00 WIB
“Merekalah yang akan direkomendasi oleh MUI sebagai dai. Materi bahasannya secara garis besar meliputi wawasan ke-Islaman, wawasan kebangsaan dan metode dakwah,” kata Kiai Cholil kepada NU Online, Senin (18/11).
Kiai Cholil menjelaskan, materi wasasan Islam wasathi (moderat) mengulas tentang paham Islam yang diajarkan Rasulullah dan dijelaskan oleh para sahabatnya. Islam wasathi sebagai arus utama paham Islam Indonesia, mengikuti akidah Ahlussunnah wal Jamaah.
“Islam yang tidak ekstrem kanan juga tidak ekstrem kiri,” tegasnya.
Sementara wawasan kebangsaan, lanjutnya, dipaparkan berkenaan dengan kesepakatan kebangsaan (al-ittagaqaat al-wathaniyah). Ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ajaran Islam, sudah final, dan mengikat.
“Cinta tanah air adalah bagian dari Iman. Membela negara adalah bagian dari implementasi beragama Islam,” tambahnya.
Menurut dia, metode dakwah yang disepakati adalah yang menguatkan keagamaan Islam sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI. Permasalahan khilafiyah harus ditoleransi dan menghormati perbedaan, sementara masalah penyimpangan (inhiraf) penodaan agama harus diamputasi.
“Standarisasi dai ini dalam rangka menyatukan persepsi (taswiyatul afkar) dalam mengembangkan ajaran Islam dan mengoordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) agar maksimal dalam menyebarkan dakwah Islamiyah,” jelas Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini.
Di akhir acara, semua peserta dai bersepakat untuk memgembangkan dakwah Islam Wasathi dan menjaga keutuhan NKRI.
Pewarta: Muchlishon
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua