
Haji furoda tidak ditangani oleh pemerintah. Jamaah mendaftarkan diri dengan menyetorkan dananya langsung kepada agen perjalanan.
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Saat ini ada tiga cara resmi yang bisa diambil umat Islam Indonesia untuk bisa berhaji ke Tanah Suci. Pertama adalah Haji Reguler yakni haji kuota pemerintah yang dikelola Kementerian Agama. Ini yang paling banyak digunakan oleh masyarakat yang berakibat lamanya antrean keberangkatan sampai dengan 30 tahun, sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
Kedua adalah Haji Khusus atau yang sering disebut ONH Plus yakni haji kuota pemerintah dengan antrean keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Haji plus lebih mahal dari haji reguler dengan fasilitas-fasilitas khusus yang diberikan.
Ketiga adalah Haji Furoda (non-kuota). Awalnya berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 praktik haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia.
Sementara di sisi lain Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Haji Furoda yang menggunakan visa Mujamalah ini merupakan haji di luar kuota pemerintah yang dapat langsung berangkat haji tanpa antre. Jamaah haji furoda menggunakan jalur visa undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
Haji furoda tidak ditangani oleh pemerintah. Jamaah mendaftarkan diri dengan menyetorkan dananya langsung kepada agen perjalanan. Berdasarkan undang-undang, ada dua hal penting yang harus diketahui masyarakat terkait haji furoda. Dua hal ini menjadi patokan awal ketika menjatuhkan pilihan menggunakan sistem haji furoda.
Pertama adalah keharusan agen yang memberangkatkan jamaah haji furoda merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag dan izinnya masih berlaku. Kedua, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Kenapa lebih mahal?
Haji tanpa antre berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan jamaah jika ingin menggunakan mekanisme haji furoda. Dilansir dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda yang ditawarkan berkisar US$ 19.000 atau sekitar Rp 270 jutaan rupiah.
Biaya haji furoda tersebut tidak mengikat dan akan mengalami penyesuaian pada saat proses pendaftaran Visa Haji Mujamalah yang dibuka oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya mencapai ratusan juta ini digunakan pihak agen untuk fasilitas jamaah mulai dari akomodasi sampai visa mujamalah.
Secara lebih lengkap, jamaah akan mendapatkan fasilitas: tak perlu antre, visa mujamalah, hotel bintang 5, maktab haji khusus furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Pewarta: Muhamamad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
5
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
6
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
Terkini
Lihat Semua