Cryptocurrency Jadi Bahasan Munas NU 2021
NU Online · Rabu, 22 September 2021 | 14:00 WIB
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 mengagendakan pembahasan mengenai penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) dalam pandangan fiqih. Koordinator Komisi Waqi’iyah Munas-Konbes 2021, H Mahbub Ma’afi menjelaskan bahwa hal tersebut dilandasi karena semakin maraknya digunakan oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
“Sampai Juni 2021, investor crypto mengalami penambahan sampai 6,8 juta investor, dengan jumlah transaksi yang fantastis yaitu 429 triliun. Itu bulan Juni,” katanya kepada NU Online, Selasa (22/9/2021).
Meski digandrungi, menurut Mahbub, mata uang kripto ini perlu dikaji lebih dalam lagi. Pasalnya, mata uang yang berlaku di Indonesia hari ini adalah Rupiah. Kemudian, pemerintah Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang mengatur kripto, menyatakan bahwa kripto bukan mata uang melainkan komoditi. Selain itu, perlu ditinjau pula kelemahan dari mata uang kripto itu sendiri. Fluktuasinya yang cepat, membawanya perlu dikaji sampai ke inti.
“Pada awalnya yang diciptakan menjadi uang, tapi kemudian dianggap jadi komoditi. Ini bagiamana fiqihnya. Terus yang kedua, kita perlu melihat realitas yang lain. Kelemahan-kelemahannya. Bagaimana kita perlu menyikapi itu. Jadi, ini harganya nggak jelas, cepat naik turunnya. Ini gimana kita menyikapi hal itu. Tentu ini menjadi isu yang penting,” terang Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
“Kita masih perlu melakukan kajian-kajian yang lebih. Kita bisa saja menggali di dalam forum Munas itu. karena ini isu panjang dan masih pelu kajian yang lebih serius,” imbuhnya.
Sekilas tentang cryptocurrency
Cryptocurrency merupakan mata uang digital-virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga (kontrol bank). Selain digunakan sebagai alat transaksi, ia banyak dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Nilai cryptocurrency sepenuhnya ditentukan oleh penawaran dan permintaan, dan penerimaan secara sukarela oleh pihak yang menggunakannya untuk bertransaksi. Ia tidak mengacu pada harga maupun komoditas tertentu seperti emas.
Cryptocurrency memiliki database yang disebut blockchain. Blockchain mampu mengelola daftar catatan dan menyimpan catatan transaksi. Blockchain mencatat setiap aktivitas transaksi dalam sistem yang bekerja secara desentralisasi, valid, dan minim kesalahan.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua