Aset Negara di Danantara Jadi Milik Lembaga, DPR Perlu Lakukan Pengawasan Ketat
NU Online · Sabtu, 1 Maret 2025 | 17:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ahli Hukum Hesti Armiwulan mengungkapkan bahwa aset negara yang berada di Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah berpindah menjadi aset milik lembaga. Hal itu didasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, sebetulnya UU Nomor 1 Tahun 2025 ini memiliki isi yang sama dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentangan Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Alhasil pada Bab X Pasal 158 butir keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 berisikan keuntungan atau kerugian yang dialami lembaga dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga.
"Jadi bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara padahal aset negara karena itu sudah menjadi aset lembaga. Nah, ketika kemudian mengalami kerugian maka bukan lagi kerugian negara dianggap sebagai kerugian lembaga. Ini berati kewenangan DPR harus sungguh-sungguh dilakukan," katanya dalam sesi diskusi Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara & Implikasi melalui Youtube JSLG pada Jumat (28/2/2025).
Kemudian, Dosen Tetap Universitas Surabaya itu juga mengungkapkan bahwa dalam Bab X PASAL 157 dalam butir nomor 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 juga menyebutkan, aset negara dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga, dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga.
"Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan isi butir empat.
"Aset negara dipindahtangankan menjadi aset lembaga ini jelas ada di dalam Bab X pasal 157 yang kemudian ada di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025," tambahnya.
Lebih dari itu, ia juga meminta untuk mencermati lebih lanjut terkati transparansi dana yang bergulir di BPI Danantara. Hal itu disandarkan pada Bab X Pasal 158 butir pertama dan kedua
"Setiap perubahan penyertaan modal negara pada Lembaga, baik berupa pengurangan maupun penambahan modal yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat pertama ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," katanya membacakan butir kedua.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keberhasilan pemerintahannya dalam mengamankan lebih dari Rp300 triliun Rupiah atau sekitar 20 miliar Dolar Amerika dalam 100 hari pertama. Dana tersebut, yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi dan korupsi, kini akan dikelola melalui Danantara Indonesia serta akan dialokasikan untuk proyek-proyek nasional yang mendukung industrialisasi dan hilirisasi.Â
"Proyek-proyek yang tampak tinggi yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia," katanya saat peluncuran BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/2/2025) lalu.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua