Dukungan Menaker bagi Pengembangan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur
NU Online · Kamis, 20 Januari 2022 | 23:30 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dalam mengembangkan ketenagakerjaan di daerahnya.
"Kementerian Ketenagakerjaan siap mendukung dan membantu Pak Bupati dalam mengembangkan ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur," kata Menaker seusai menerima audiensi Bupati Kaur di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Menaker mengatakan, di antara dukungan yang dapat diberikan dengan meningkatkan status Lembaga Latihan Kerja (LLK) menjadi Balai Latihan Kerja (BLK).
"Yang penting persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2017 terpenuhi, baik itu berupa lahan, studi kelayakan, atau syarat lainnya," ucapnya.
Selain meningkatkan status LLK ke BLK, Kemnaker juga siap mendukung perluasan kesempatan kerja di Kaur dengan memberikan bantuan berupa program, seperti Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri.
"Intinya, kami menyambut baik keinginan Pak Bupati untuk bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membangun ketenagakerjaan di daerah Kaur," ucapnya.
Bupati Kaur, Lismidianto, mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang antusias merespons upaya pengembangan ketenagakerjaan di daerahnya.
"Bu Menteri menyambut baik keinginan dari Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mengembangkan program-program di Kabupaten Kaur sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang ada," ucap Lismidianto.
Kata Lismidianto, hal itulah yang diharapkan khususnya bagi masyarakat transmigrasi yang ada di lima kecamatan di Kabupaten Kaur.
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua