Aksi Ansor Poso Sulteng Berbagi Sembako untuk Warga Isoman
NU Online · Sabtu, 14 Agustus 2021 | 02:00 WIB

Ansor Poso Sulawesi Tengah berbagi kebutuhan pokok untuk warga yang menjalani isolasi mandiri, Jumat (13/8/2021). (Foto: Ansor Poso)
Ridwan
Kontributor
Poso, NU Online
Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyalurkan paket sembako kepada warga di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah itu, Jumat, (13/8/2021).
Â
Ketua GP Ansor Sulteng, Alamsyah Palenga mengatakan GP Ansor Poso berbagai sembako kepada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) di dua kelurahan, di Kecamatan Poso Kota Utara.
Â
Penyaluran dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah dengan bekerja sama pemerintah kelurahan setempat.
Â
"Langsung ke rumah warga yang sedang isoman. Bukan pasiennya yang langsung menerima tapi keluarga pasien isoman," kata Alamsyah kepada NU Online, Jumat sore.
Â
Alamsyah menuturkan, GP Ansor Poso membagikan bantuan sembako sekitar 12 paket ke 12 kepala rumah tangga. "Paket tersebut berisi 5 kilogram beras, telur satu rak, mie satu dos, minyak kelapa, kopi dan teh serta susu," sebutnya.
Â
"GP Ansor melakukan kegiatan ini untuk membantu warga yang ekonomi lemah yang harus berdiam diri di rumah tanpa ada penghasilan yang masuk setiap hari karena harus isolasi mandiri selama 2 minggu," tambahnya.
Â
Selain itu kata dia, GP ansor Poso juga ingin berkontribusi dalam membantu pemerintah secara bersama sama dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Poso, Sulteng.
Â
"Kita sama-sama mengahadapi lonjakan Covid yang semakin hari semakin naik, saatnya baku bantu bukan, baku bantah," pungkasnya.
Â
Untuk diketahui, tiga kabupaten di Sulteng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ketiganya, yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.
Â
PPKM Level 4 di tiga kabupaten Sulteng berlaku sejak 10 sampai 23 Agustus 2021. Mengikuti surat instruksi Gubernur Sulteng Nomor 440/181/Dinkes-G.ST/2021, yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Â
Kontributor: Ridwan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua