Warta

Lelang Gula Merugikan Petani dan Negara

NU Online  ·  Selasa, 25 Januari 2005 | 11:56 WIB

Jakarta, NU Online
Karena terdapat beberapa indikasi penyimpangan, dan ketidakkonsistenan Kejaksaan Agung dalam lelang gula ilegal sebanyak 56.343 ton pada 4 Januari 2004, DPR RI meminta lelang gula ilegal tersebut dibatalkan untuk kemudian dilakukan proses lelang ulang.

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI  Imam Anshori Saleh kepada NU Online dari Banda Aceh, Selasa (25/1).

<>

Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) tersebut mengungkapkan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses lelang gula ilegal hasil sitaa Kejaksaan Agung. Di antaranya, menurut mantan wartawan yang akrab dipanggil Mas Imam ini, pengumuman lelang yang disebut-sebut dilakukan di Harian Jakarta, pada 29 Desember 2004 hingga 3 Januari 2005 ternyata tidak pernah ada. Selain itu, kalaupun pengumuman itu benar-benar ada, waktunya terlalu pendek, hanya 6 hari, itu pun dipotong dua hari libur kerja, yaitu tanggal 1-2 Januari 2005 yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Jadi dengan pengumuman yang terlalu pendek waktunya, proses lelang dipastikan hanya akan melibatkan perusahaan yang sangat terbatas. Termasuk tidak dilibatkannya Bulog dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dalam proses lelang tersebut.

Menurut Imam, indikasi penyimpangan semakin kuat dengan proses lelang yang hanya berlangsung 30 menit, yaitu dari pukul 10.00 sampai 10.30 WIB.

Atas dasar itu, Imam menyatakan, bahwa sistem lelang yang dibuat pihak Kejaksaan Agung sudah dikondisikan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang terbatas dan dipilih, sehingga tidak fair.

Meski sudah diperingatkan banyak pihak, Kejaksaan Agung tetap bergeming. Suara-suara yang menuntut proses lelang gula ilegal untuk dihentikan  tidak ada yang dibubris. Ujung-ujungnya DPR RI menemukan jawaban atas langkah ngotot pihak Kejaksaan Agung itu. “Ternyata ada disposisi dari Jaksa Agung yang berisi instruksi pelaksanaan lelang gula ilegal itu secepatnya dengan arahan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla,” ungkapnya.

Dikeluarkannya disposisi Jaksa Agung yang berarti  lelang gula ilegal dengan harga Rp 2.100 per kilogram itu menjadi sah. Meskipun harga tersebut jelas-jelas merugikan petani, karena harga gula petani lokal berada pada posisi Rp 3.410 per kilogram.

Meski nilai lelang  gula ilegal sebesar 56.343 ton mencapai Rp 118.320.300 000 (lebih dari Rp 118 miliar), di samping petani yang menderita kerugian paling parah. Negara dengan harga pasar gula saat ini yang sudah bertengger di atas Rp 4000 per kilogram juga menderita kerugian sedikitnya Rp 118.094.928.000 (lebih 118 miliar).(Dul)