Darah yang keluar dari alat kelamin perempuan, dalam hal ini adalah darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Ketiganya memiliki karakteristik masing-masing, dari segi masa dan waktu keluarnya, berikut cara bersuci berdasarkan masing-masing jenis darah.
Seseorang yang telah usai dari masa haid dan nifas harus melakukan mandi janabat, untuk menghilangkan hadats besar. Jika masih dalam masa tersebut, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid dan nifas, yaitu shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, memegang dan membawa mushaf, berdiam di masjid, tawaf, dan bersetubuh atau hanya istimta’ (bersenang-senang) antara pusar dan lutut.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
3
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
4
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
5
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
6
Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Berpotensi Terlihat di Aceh
Terkini
Lihat Semua