Ini Dalil Syariat LBM PBNU dalam Penundaan Shalat Jumat
NU Online Ā· Sabtu, 21 Maret 2020 | 04:30 WIB
Larangan penyelenggaraan Shalat Jumat ini dapat juga dinyatakan bukan karena terkait dengan faktor internal ibadah Jumat itu sendiri (amrun dakhiliyyun), tetapi pada perkumpulan orang yang potensial, yaitu satu orang menularkan virus kepada orang lain (amrun kharijiyyun).
LBM PBNU mengutip pandangan ulama ushul fiqih Abdul Wahhab Khalaf, āMaka pengharaman itu bukan karena perbuatan itu sendiri (dalam hal ini melaksanakan Shalat Jumat, pent) , tetapi lebih karena adanya faktor eksternal. Maksudnya adalah bahwa perbuatan itu pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat, akan tetapi perbuatan yang pada dasarnya tidak mengandung mafsadah dan mudarat tersebut berkaitan atau bersamaan dengan sesuatu yang mengandung mafasadah dan madharat.ā
Dengan narasi itu, maka persoalan menjadi jelas. Sekiranya perkumpulan umat dalam Shalat Jumat saja dilarang, maka apalagi perkumpulan umat pada acara-acara lain yang sifatnya sunnah dan mubah.Ā
Pada zona merah virus corona ini segala aktivitas mubah yang melibatkan massa besar seperti tabligh akbar, munas, muktamar, khataman, haul, dan maulid nabi diharamkan karena faktor lainnya atau haram li ghairih.
Sebagai gantinya, mereka melaksanakan Shalat Dhuhur di kediaman masing-masing. Tambahan pula, tindakan menghadiri atau menyelenggarakan shalat Jumat di zona merah Covid-19 sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri.
āPutusan ini dikeluarkan LBM PBNU dalam rangka merespons maklumat perkembangan terkait peningkatan jumlah warga negara yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia,ā kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua