Bekerja dan Belajar dari Rumah, Muslimat NU Ajak Beri Perhatian Lebih kepada Anak
NU Online · Senin, 6 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Indonesia jauh-jauh hari sudah meresponsnya dengan mengeluarkan berbagai edaran, seperti pegawai supaya bekerja dari rumah (WFH) dan siswa belajar dari rumah.
Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa hikmah yang dapat diambil dari kebijakan bekerja dan belajar dari rumah adalah orang tua dapat memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya.
"Hikmahnya adalah yang biasanya perhatian orang tua kepada pekerjaan full, sehingga kadang-kadang lupa dengan pengasuhan, anak kadang diserahkan hanya ke sekolah dan pengasuh yang ada di rumah," kata Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Muslimat NU Zahrotin Nihayah NU Online, Senin (6/3) melalui sambungan telepon.
"Nah, dengan adanya orang tua WFH terus anak-anak sekolah dari rumah, ini memberikan kesempatan dan seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk orang tua bisa mendampingi anaknya," tambah Nihayah.
Dekan Fakultas Psikologi UIN Syatif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan, dengan orang tua bekerja dari rumah, maka orang tua mampu merasakan bagaimana mendampingi proses belajar mengajar anaknya.
"Paling tidak ini hikmah yang bisa diambil adalah para orang tua itu bisa mendampingi putra-putrinya dalam proses belajar mengajar itu dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya dan juga bisa merasakan 'oh ternyata sulit ya jadi guru, oh ternyata gak segampang yang saya hanya bayar sekolah sebulan sekian itu sudah nitip pasrah bongkokan kepada guru. Jadi ornag tua juga lebih memiliki kepedulian," ucapnya.
Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua