Trump Cabut Izin Penerimaan Mahasiswa Internasional di Universitas Harvard
NU Online · Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
Afrilia Tristara
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump mengumumkan akan menghentikan izin penerimaan mahasiswa internasional di Universitas Harvard, Amerika Serikat pada Kamis (22/5/2025).
Melansir New York Times, pencabutan izin tersebut dilakukan untuk mengincar sumber pendanaan penting bagi perguruan tinggi tertua dan terkaya di negara itu. Dengan hilangnya sumber dana dari para mahasiswa internasional, akan menunjukkan peningkatan besar upaya pemerintah untuk menekan sekolah elit itu agar sejalan dengan agenda presiden.
Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, mengunggah salinan surat tersebut di X.
Dalam kutipan unggahannya, Noem mengatakan: "Pemerintahan ini meminta pertanggungjawaban Harvard atas tindakannya yang mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Tiongkok di kampusnya."
Ia juga menyebut penerimaan mahasiswa asing di Harvard memberikan keuntungan bagi universitas tersebut untuk menambah dana abadi mereka. Namun, Pemerintah AS menganggap Harvard tidak mematuhi hukum yang sesuai dengan agenda pemerintahan.
Noem menekankan agar hal ini menjadi peringatan bagi universitas dan seluruh lembaga akademis di Amerika Serikat.
Antropolog Amerika Prof. James Hoesterey menyebut tekanan-tekanan pada pihak kampus meningkat secara signifikan bagi universitas yang tidak mau mengambil sikap untuk sejalan dengan agenda pemerintah.
"Kalau kita lihat, di kondisi kampus-kampus di Amerika, secara sistematis suara-suara yang dibungkam itu sebagian besar suara yang pro-Palestine," ujar James kepada NU Online selepas memberikan kuliah umum Critical Review of Moderate Islam in the Muslim World di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (23/5/2025).
James menjelaskan statistik tren antisemitisme dan islamophobia di Amerika sama-sama mengalami peningkatan. Namun, hal ini tidak lebih membahayakan ketimbang menjadikan antisemitisme sebagai alat politik elit negara tersebut.
"Antisemitisme memang menunjukkan peningkatan. Namun, yang lebih berbahaya, adalah menjadikan antisemitisme sebagai alat politik," jelasnya.
"Donald Trump dia tidak peduli sama sekali dengan permasalahan antisemitisme dan hanya menggunakannya sebagai alat politik," imbuhnya.
Menurut James hal yang terjadi di Harvard adalah contoh nyata bagaimana agama Islam dan Yahudi pun dipergunakan untuk kepentingan penguasa agar pihak kampus mendukung agenda yang sejalan dengan pemerintah.
Dengan pencabutan izin tersebut, nasib ribuan mahasiswa internasional berada di ujung tanduk. Melansir The Guardian The Guardian, lebih dari 6.000 mahasiswa yang saat ini terdaftar harus pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Kebijakan ini seolah menjadi gelombang kejutan bagi universitas-universitas di AS yang sebelumnya sudah terhuyung-huyung dari pemotongan dana dan upaya para eksekutif untuk menyelaraskannya dengan agenda pemerintahan.
Hal ini juga akan menambah elemen ketidakpastian lainnya bagi mahasiswa internasional setelah pemerintah tiba-tiba menghentikan status hukum ribuan orang dalam beberapa minggu terakhir. Kendati status hukum sebagian ditarik kembali, kebijakan ini tetap saja mengganggu pendidikan mahasiswa internasional dan mengubah stabilitas hidup mereka.
Harvard Gugat Trump
Universitas Harvard menggugat pemerintahan Trump atas tindakannya melarang mahasiswa dan akademisi internasional pada Jumat pagi (23/5/2025), sehari setelah pengumuman tersebut disampaikan.
Seorang hakim federal pada hari yanh sama Jumat (23/5/2025) mengeluarkan perintah penahanan sementara yang memblokir pemerintahan Trump dari mencabut kemampuan Harvard untuk menerima mahasiswa internasional dan mensponsori cendekiawan internasional sebagaimana dilaporkan The Harvard Gazzette. The Harvard Gassette.
Putusan Hakim Distrik AS Allison D. Burroughs mencegah pemerintah untuk "menerapkan, melembagakan, mempertahankan, atau memberlakukan" pencabutan tersebut. Dalam sebuah pesan kepada masyarakat pada Jumat sore, Presiden Universitas Harvard Alan Garber mengatakan bahwa sidang telah ditetapkan pada hari Kamis pekan depan (31/5/2025) untuk menentukan apakah perintah penahanan akan diperpanjang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua