PPIH Siapkan 145 Petugas Badal Haji bagi Jamaah Wafat
NU Online · Kamis, 15 Mei 2025 | 13:15 WIB
Makkah, NU Online
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama RI menyiapkan skema badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk membadalkan haji jamaah yang wafat.
“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Zaenal, Rabu (14/5/2025).
Jamaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.
Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jamaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.
“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” ujar Zaenal.
Petugas yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jemaah.
Terkait hak petugas, pemerintah akan memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.
Zaenal mengatakan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jamaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada tiga kemungkinan kondisi jamaah di setiap penyelenggaraan haji.
Pertama, jamaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina.
Kedua, jamaah karena kondisi kesehatan tidak mendukung harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi.
Ketiga, jamaah yang tidak mampu akan disafariwukufkan, termasuk yang wafat sebelum wukuf.
Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama pada Kamis (15/5/2025) pukul 08.00 WAS, jamaah haji Indonesia yang meninggal sebanyak 15 orang, terdiri dari 9 jamaah laki-laki dan 6 jamaah perempuan.
Terpopuler
1
Hukum Vasektomi dalam Islam: Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa NU
2
Konflik India-Pakistan Memanas: Perang Dua Negeri Saling Balas di Tapal Batas
3
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
4
Ikhtiar Nenek Munira Menuju Ka'bah Bermodalkan Dua Petak Sawah
5
Mengurangi Kecelakaan di Jalan, Belajar dari Swedia
6
Meneladan Rasulullah: Empat Prinsip Utama untuk Membentuk Karakter Anak Sejak Dini
Terkini
Lihat Semua