Covid-19, Saudi Ancam Penjarakan Pelanggar Jam Malam di Wilayah Kerajaan
NU Online · Kamis, 26 Maret 2020 | 08:45 WIB
Otoritas Arab Saudi memperpanjang waktu jam malam. Semula jam malam yang diterapkan di wilayah Kerajaan adalah selama 11 jam, mulai dari pukul 19.00 hingga 06.00. Namun setelah kematian dua orang akibat virus corona (Covid-19), Saudi memperpanjang menjadi 16 jam, dari pukul 15.00 sampai 07.00 waktu setempat.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis (26/3) waktu setempat dan dilaksanakan selama 21 hari ke depan. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Talal al-Shalhoub mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan larangan keluar pada jam malam tersebut. Pusat Kendali Keamanan di seluruh wilayah Kerajaan akan bertanggung jawab untuk menegakkan aturan tersebut.
“Semua orang bekerja untuk kebaikan negara, kami mengambil langkah bertahap sesuai dengan situasi kritis saat ini,” kata Talal, dinukil dari laman Arab News, Rabu (25/3).
Di samping itu, lanjut Talal, pihaknya menerapkan hukuman untuk menegakkan aturan jam malam tersebut. Mereka yang melanggar bisa dikenai denda mulai dari 10 ribu Riyal (Rp43 juta). Jika mereka melakukannya berulang kali, maka bisa dijebloskan ke penjara hingga 20 hari.
Dia mengajak orang-orang untuk merekam, atau memotret, atau membagikan foto atau video pelanggaran jam malam kepada otoritas terkait. Menurutnya, lima orang yang melanggar jam malam sudah terdeteksi. Pelanggar akan didakwa dengan Pasal 6 UU Anti-Cyber Crime di mana dendanya bisa sampai tiga juta riyal (Rp12,9 miliar) atau lima tahun penjara.
Dengan larangan itu, maka orang-orang dilarang masuk dan keluar dari Makkah, Madinah, dan ibu kota Riyadh. Tidak hanya itu, Saudi juga melarang pergerakan antar provinsi di wilayah Kerajaan.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua