Senyum Lebar Pemilik Kantin MAN 1 Pringsewu setelah 2 Tahun Tutup Kini Buka Kembali
NU Online · Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Endang dan istri tampak sumringah setelah kantinnya di MAN 1 Pringsewu, Lampung boleh dibuka kembali. (Foto: NU Online/Faizin)
Muhammad Faizin
Penulis
Pringsewu, NU Online
Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah menutup aktivitas pembelajaran di sekolah untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan China.
Kebijakan ini juga berimbas pada penutupan kantin yang menjadi sumber penghasilan sejumlah masyarakat. Imbasnya, banyak pemilik kantin yang kehilangan pekerjaan selama 2 tahun ini dan bingung harus bekerja apa.
Namun, pada tahun pelajaran 2022/2023 ini pemerintah mengizinkan kantin dibuka kembali. Berita baik ini disambut bahagia oleh para pemilik kantin, di antaranya Endang, yang melakoni usaha kantin di MAN 1 Pringsewu, Lampung.
Saat ditemui NU Online, nampak aura bahagia terpancar dari wajahnya dan sang istri. Ia mengisahkan bahwa ia dan istrinya sudah berusaha di kantin selama lebih kurang 23 tahun. Suka-duka dilaluinya dalam usahanya mulai dari pindah-pindah lokasi lebih dari puluhan kali sampai harus menutup usahanya.
“Alhamdulillah sebelum pandemi sudah permanen kerjasama dengan koperasi madrasah. Namun baru dipakai belum lama, malah sudah ada musibah Corona. Akhirnya tutup selama dua tahun lebih,” ungkapnya.
Selama tutup dan tak ada usaha, ia mengaku bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mulai dari menggarap sawah sampai dengan pekerjaan lain dengan prinsip menghasilkan rezeki halal.
Setelah dibukanya izin kantin ini, ia mengaku senang karena ada kepastian penghasilan pasti seperti sebelumnya. Ia pun mengaku, jika setelah pembelajaran tatap muka 100 persen ini penghasilannya meningkat.
“Hasilnya lumayan dari sebelum Covid. Alhamdulillah juga bisa berinteraksi lagi dengan para siswa,” ungkapnya.
Berinteraksi dengan para siswa dan siswi juga menjadi bagian yang berharga dalam hidup pasutri itu. Hubungannya selama ini dengan mereka bukan hanya sebatas penjual dan pembeli. Sampai sekarang hubungan tetap terjalin dengan baik walau pun mereka sudah lulus.
“Hubungannya malah seperti keluarga. Kalau Lebaran, mereka alumni juga datang ke rumah dan selalu menjalin silaturrahmi,” ungkapnya.
Peraturan pembukaan kantin
Terkait pembukaan kantin, pemerintah pun sudah melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru dengan telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kondisi kantin pun harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun yang disertai dengan air yang mengalir.
Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua