Daerah

Bentengi Aksi Premanisme Harus Dimulai dari Keluarga

NU Online  ·  Kamis, 29 September 2016 | 06:15 WIB

Jombang, NU Online 
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang untuk berperan aktif mencegah aksi premanisme juga penertibannya. 

Kerja sama dalam bentuk penyuluhan itu menghasilkan salah satu imbauan bahwa untuk mengurangi aksi premanisme yang dianggap paling efektif harus diawali dari internal keluarga. Seperti dijumpai, tak pelak banyak kelompok preman dari kalangan pelajar hingga dewasa.

Keterlibatan mereka mengharuskan setiap orang tua untuk ikut andil menegur aksi tersebut. "Untuk membentengi dan mengurangi aksi premanisme harus diawali dari keluarga karena sekaligus berperan mendidik mulai dari anak untuk jauh dari iklim kekerasan," kata H Zulfikar Damam Ikhwanto, Ketua PC GP Ansor Jombang. Selasa (27/9) di Aula Islamic Centre Masjid Agung Baitul Mukminin Jombang.

Selain orang tua (keluarga, red), lanjut PNS di lingkungan Pemkab Jombang itu, peran aktif dari tokoh pemuda juga sejumlah tokoh masyarakat juga dibutuhkan. "Mereka juga memiliki peran penting, yakni menyadarkan, mengawasi dan mengingatkan para preman agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan kesempatan berkarya sesuai potensinya," imbuhnya. 

Untuk diketahui, bahwa asal kata preman, jelas bukan dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa Inggris yaitu Free Man dan bahasa Belanda yaitu Vrijman yang berarti orang bebas, merdeka, tanpa ikatan, orang yang tidak bisa diatur oleh siapapun sehingga kata preman menjadi sebuah bentuk indoktrinasi.

"Dari cikal bebas ini kemudian menjadi hasrat berbuat tanpa ada penghalang sesuai keinginan," tegas Gus Antok, sapaan akrabnya. 

Pada penyuluhan itu dijelaskan panjang lebar mengenai gambaran premanisme, arti, pengertian premanisme, ciri-ciri dan latar belakang premanisme, bentuk kegiatan preman, kejahatan dan unsur-unsur pidana pada premanisme yaitu pengeroyokan dan pengrusakan, penganiayaan serta pemerasan ancaman hukuman penjara maksimum 9 tahun. (Syamsul Arifin/Fathoni)