Atribut Keagamaan Terdakwa di Persidangan Dibahas LBM NU Cirebon
NU Online · Sabtu, 31 Desember 2022 | 21:00 WIB

LBM NU Cirebon, Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail Shughro di Kalijaga, Harjamukti, Cirebon pada Kamis (29/12/2022). (Foto: istimewa)
Muhamad Abror
Penulis
Jakarta, NU OnlineÂ
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Cirebon, Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail Sughro pada Kamis (29/12/2022) lalu di Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. Salah satu masalah yang diangkat dalam forum dua bulanan itu adalah aturan mengenakan atribut keagamaan bagi terdakwa dalam persidangan yang sempat memunculkan pro dan kontra.Â
Dalam hasil rumusan yang dibuat, LBM NU menegaskan bahwa pihak yang berwenang diperbolehkan untuk membuat aturan kriteria berpakaian yang sopan di tempat persidangan dengan tujuan agar tidak melanggar syariat Islam yang dianut oleh terdakwa.
Baca Juga
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
"Seperti aturan tidak sampai melarang terdakwa untuk mengenakan pakaian penutup aurat atau lekuk tubuh (bagi wanita). Alasannya, beragama dan menjalankan ajarannya merupakan hak setiap individu," tulis hasil rumusan Bahtsul Masail.Â
"Hanya saja dengan catatan, adanya aturan tersebut tidak sampai melakukan penyamarataan, melainkan dibuat dengan mempertimbangkan adat, budaya, dan agama masing-masing terdakwa atau tersangka," sambung hasil rumusan tersebut.
Keputusan ini mengacu pada kitab-kitab rujukan otoritatif seperti At-Tasyri’ Al-Jina’I fil Islam, Bughyatul Mustarsyidin, Al-Mustashfa, At-Taqrir wat Tahrir, Al-Ahkamus Sulthaniyah, Al-Iqna fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, dan Nihayatul Muhtaj.Â
Baca Juga
Bahtsul Masail dan Istinbath Hukum NU
Diinformasikan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau terkait penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa dalam persidangan. Pro kontra pun muncul dari imbauan ini.Â
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana telah mengklarifikasi bahwa imbauan Jaksa Agung tersebut hanya bersifat penertiban internal kejaksaan.Â
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terkait kriteria berpakaian bagi terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik.Â
Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.Â
Kemudian, pengaturan terkait pakaian dan atribut bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum, dan panitera ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.Â
Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua