Nasional

Sanksi Berat bagi Haji Ilegal: Dipenjara, Dideportasi, dan Didenda Rp224 Juta

Jumat, 25 April 2025 | 19:00 WIB

Sanksi Berat bagi Haji Ilegal: Dipenjara, Dideportasi, dan Didenda Rp224 Juta

Ilustrasi jamaah haji di Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Kasus jamaah haji ilegal terus menjadi perhatian serius Kementerian Agama karena hampir terjadi saban tahun. Langkah pencegahan dilakukan secara bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Di antaranya, aturan penyelenggaraan ibadah haji terus diperketat setiap tahunnya untuk mencegah terjadinya keberangkatan haji ilegal tanpa prosedur resmi.


Baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia sepakat bahwa ibadah haji tanpa jalur dan izin resmi dilarang. Arab Saudi bahkan menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar mulai dari hukuman penjara, deportasi, hingga denda yang mencapai 50 ribu riyal atau setara 224 juta rupiah.


Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus haji ilegal, seperti calon jamaah yang melaksanakan haji dengan visa yang tidak resmi.


"Untuk mencegah itu kan banyak instansi yang harus terlibat tentunya. Kita sudah menginstruksikan melalui edaran dalam bentuk penjelasan, tapi masih ada saja," ujar Menag usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta pada Kamis (24/4/2025) dikutip dari Antara.


Menag Nasaruddin juga menanggapi desakan dari sejumlah pihak, seperti anggota DPR, untuk mencabut izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal. Dia menanggapi bahwa pencabutan izin itu harus mengikuti aturan yang ada.


"Itu kan ada peraturan semuanya, pencabutan, perizinan itu ada semua aturannya. Kalau misalkan ada pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku ya itu dilakukan (pencabutan), kita akan lihat," kata Menag.


Walaupun aturan ketat dan ancaman sanksi berat, tetap masih ada penyelenggara dan jamaah yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Mereka berangkat dengan menggunakan visa amil hingga visa ziarah.


Terbaru adalah kasus penangkapan 10 calon haji asal Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas kepolisian yang hendak berangkat ke tanah suci tanpa visa haji. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 10 orang tersebut yang niat berhaji tetapi tanpa prosedur resmi.


Mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil. Selain itu, mereka juga membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.