Nasional

Ini 6 Dampak Jika Kurikulum Pendidikan Diganti secara Mendadak

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:19 WIB

Ini 6 Dampak Jika Kurikulum Pendidikan Diganti secara Mendadak

Murid-murid pada jenjang sekolah menengah atas (Foto: PCNU Kendal)

Jakarta, NU Online
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (Kornas P2G), Satriawan Salim menengarai enam dampak jika kurikulum diubah secara mendadak. Ia menduga hal terjadi dalam kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada tahun ajaran 2025/2026.


Pertama, jika kurikulum berubah, akan berdampak pada guru. Mereka perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem pembelajaran yang mengacu pada kurikulum yang baru.


“Perubahan kurikulum itu harus diikuti dengan pelatihan guru secara intensif, sebelum diterapkan kepada siswa,” katanya, Rabu (30/4/2025).


Kedua, buku pelajaran. Satriawan menyampaikan, pergantian kurikulum memerlukan buku teks pelajaran baru yang sesuai dengan kurikulum yang baru.


“Kita tahu Kurikulum Merdeka ini usianya secara nasional baru satu tahun, sehingga buku-bukunya pun baru beredar satu atau dua tahun ini. Saat ini belum semua sekolah juga memakai Kurikulum Merdeka, belum merata juga distribusi buku-bukunya,” ujarnya.


Jika mendadak ada kurikulum baru, kata dia, maka buku Kurikulum Merdeka yang sedang proses distribusi itu kemungkinan akan dihentikan karena tidak akan digunakan.


Ketiga, kesiapan siswa dan wali murid. Menurutnya, perpindahan kurikulum perlu disertai sosialisasi yang matang kepada siswa dan wali murid karena dapat mempengaruhi struktur mata pelajar.


Keempat, ekosistem pembelajaran sekolah dan madrasah. Satriawan menuturkan bahwa perubahan mendadak akan mengganggu ekosistem pembelajaran, terutama sumber daya yang ada di sekolah dan madrasah, seperti stakeholder, sarana, dan prasarana.


“Bagaimana sumber daya dan perlengkapan yang ada di sekolah? Bagaimana kesiapan stakeholder di sekolah dan madrasah dalam menerapkan perubahan kurikulum?” tanyanya.


Kelima, anggaran pendidikan. Menurutnya, perubahan kurikulum juga berdampak besar terhadap anggaran pendidikan karena memerlukan tambahan dana untuk pelatihan guru dan pengadaan buku baru.


Keenam, keterlibatan dinas pendidikan di daerah. Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan di daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan perubahan kurikulum, termasuk pelatihan kepala sekolah dan guru.


“Kalau hanya mengandalkan pemerintah pusat, aksesnya agak terbatas, apalagi berbicara wilayah Indonesia yang luas karena ada lebih dari 42 ribu sekolah dan madrasah; tentu pemerintah daerah yang punya akses, punya otorias penuh dalam mengatur, mengelola sekolah di daerah,” ugkapnya.


Oleh karena itu, Satriawan menegaskan bahwa sebaiknya Mendikdasmen tidak mengganti kurikulum secara mendadak karena konsekuensinya akan berat. Ia menyarankan agar tahun ajaran baru mendatang dilakukan perbaikan atau penyempurnaan kurikulum yang sudah ada. 


“Seperti pada masa Pak Muhajir (Menteri Pendidikan periode 2016-2019) dan Pak Anies (Menteri Pendidikan periode 2014-2016), yang tidak mengganti kurikulum, tetapi justru melakukan perbaikan,” ucapnya.