Nasional

5 Hal yang Perlu Dipertahankan dan Diperbaiki dalam RUU Sisdiknas

Rabu, 30 April 2025 | 09:00 WIB

5 Hal yang Perlu Dipertahankan dan Diperbaiki dalam RUU Sisdiknas

Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam Revisi UU Sisdiknas.

Jakarta, NU Online

Koordinator Nasional Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji menyoroti sepuluh hal yang perlu dipertimbangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan RUU Sisdiknas: Menguatkan Komitmen Negara dalam Pemenuhan Hak Pendidikan untuk Semua yang digelar di Aula Damandiri, Universitas Trilogi, Jakarta pada Selasa (29/4/2025).


“Dari sepuluh hal ini, JPPI bagi menjadi dua bagian, ada lima poin ketentuan yang harus tetap dipertahankan dan lima poin ketentuan yang perlu diperbaiki, dengan harapan RUU Sisdiknas dapat memperbaiki pendidikan dan mensejahterakan guru,” ujarnya.


Ketentuan yang harus dipertahankan

Pertama, satu sistem. Ubaid menyampaikan bahwa pemerintah dalam menyelanggarakan satu sistem pendidikan nasional, jangan membeda-bedakan. “Kalau dibeda-bedakan yang terjadi adalah perlakuan diskriminatif,” ujarnya.


Kedua, tanggung jawab negara. Menurutnya, wajib belajar menjadi program pendidikan atas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Ketiga, partisipasi masyarakat dan pelembagaan dalam komite. Ia mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui perencanaan, pengawasan, dan evaluasi. 


“Peran-peran itu melalui dewan pendidikan dan komite sekolah ataupun madrasah,” katanya.


Keempat, akses tanpa dipungut biaya. Ubaid menekankan bahwa warga negara Indonesia dengan usia tententu wajib mengikuti wajib belajar. “Maka pemerintah wajib juga menanggung pembiayaan bayaran sekolah atau SPP-nya,” ucapnya.


Kelima, desentralisasi kurikulum. Ia menyampaikan bahwa kurikulum pendidikan SD, SMP, SMA/K perlu dikembangkan sesuai relevansi oleh satuan pendidikan dan komite sekolah yang di bawah koordinasi langsung dinas pendidikan.


Ketentuan yang perlu diperbaiki

Pertama, peruntukan 20 persen dana pendidikan. Ubaid menekankan bahwa dana pendidikan 20 persen harus difokuskan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengan (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tinggi (Kemendikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).


Kedua, badan khusus pendidikan. Ia menyampaikan bahwa badan khusus pendidikan memiliki tugas untuk melindungi praktik komersialisasi layanan pendidikan. “Badan hukum yang khusus inilah kemudian dibuat berbagi aturan yang sesuai dengan karakteristik pendidikan,” katanya.


“Juga aturan yang spesifik untuk mencegah terjadinya komersialisasi yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan,” sambungnya.


Ketiga, jaminan kesejahteraan guru. Ubaid menyampaikan bahwa pemerintah harus menjamin kesejahteraan guru dan mampu menjawab kesenjangan yang tidak berkeadilan.


“Karena saat ini kesenjangan kesejahteraan guru masih ada, tidak adil, dan diperlakukan beda-beda,” ungkapnya.


Keempat, sentralisasi dan desentralisasi. Ia menyampaikan bahwa RUU ini harus diatur ulang dengan tegas mengatur kewenangan yang jelas untuk pemerintah pusat dan daerah.


“Misalnya, pengangkatan guru dilakukan di pusat atau daerah, ini masih belum jelas aturannya,” ujar Ubaid.


Kelima, sistem evaluasi pendidikan. Ia menyampaikan bahwa evaluasi atas sistem pendidikan harus bersifat menyeluruh dan terintegrasi satu sama lain.


“Jangan sampai hanya mengevaluasi dari sisi peserta didik tapi guru, kurikulumnya tidak dievaluasi,” ungkapnya.


Senada, Deputi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bappenas RI, Almich Alhumami menyoroti tiga hal yang harus diperhatikan dalam RUU Sisdiknas.


Pertama, wajib belajar 13 tahun. Menurut Almich perlunya konsistensi pengaturan PAUD dalam RUU, terutama pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal dan penyetaan status guru PAUD.


“Ini penting untuk memastikan komitmen dan dukungan pemerintah khususnya terkait anggaran kepada PAUD,” ujarnya.


Kedua, pengelolaan guru. Menurutnya, RUU Siddiknas dan UU Peraturan Daerah perlu mempertimbangkan restrukturusasu kewaenangan pengelolaan guru agar pengelolaan menjadi lebih terpadu.


“Kemudian dapat menjamin kesetaraan kesejahteraan guru, menjamin akses karir dan kompetensi guru, serta pemerataan kualitas dan kuantitas distribusi guru,” ungkapnya.


3 sorotan

Terakhir, anggaran pendidikan. Almich menyampaikan aperlu ada peraturan yang tegas terkait penggunaan anggaran pendidikan yang dibatasi pada Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kemenag.