Jamaah Haji Indonesia Diimbau Hindari Pembayaran Dam ke Pihak-Pihak Tidak Resmi
Senin, 19 Mei 2025 | 21:01 WIB

Ilustrasi: kedatangan jamaah haji Indonesia di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Jumat (16/7/2025). (Foto: MCH 2025/Nana Maulana)
Makkah, NU Online
Jamaah haji Indonesia diimbau untuk berhati-hati dalam menyalurkan pembayaran dam haji, bahkan meskipun melalui Warga Negara Indonesia (WNI) yang mukim di Arab Saudi.
Pasalnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyebut ada enam orang WNI yang sempat ditangkap di Madinah karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu.
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucap Yusron, Senin (19/5/2025) di Makkah.
Yusron menceritakan, ada satu orang mahasiswa yang diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang.
"Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.
Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Dia menyebut pembebasan dilakukan karena bukti belum mencukupi.
"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.
Aturan Resmi Dam Saudi
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.
"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.
Yusron pun mengimbau WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah haji. Dia menegaskan pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.
"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi tidak mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tuturnya.