Nasional

Menkum RI Sebut Progres RUU Perampasan Aset Terkendala Soal Politik

Rabu, 16 April 2025 | 14:30 WIB

Menkum RI Sebut Progres RUU Perampasan Aset Terkendala Soal Politik

Menteri Hukum RI Andi Supratman Atgas saat Konferensi Pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Hukum)

Jakarta, NU Online

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atgas menyebutkan progres Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset masih belum disahkan akibat terkendala soal politik. 


Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers “Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual” di Kantor Kemenhum, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025).


"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," katanya.


Andi menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam daftar antrian panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


"Nah, kita lagi, seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dalam hal ini Presiden juga pasti menjadi atensi beliau dan ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan," jelasnya.


Terkait substansi isi yang ada dalam RUU Perampasan Aset tersebut, Andi menegaskan bahwa pemerintah tetap mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pentingnya keberadaan regulasi ini. 


"Kalau materi Undang-Undang Perampasan Aset itu kan sudah dulu pernah diajukan, jadi teman-teman boleh mengakses itu saya yakin pasti ada ya. Jadi menyangkut soal pertanyaan substansi tadi, karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR kan," katanya.


"Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi (dan) Prolegnas yang akan datang," tambahnya.


Selain itu, menurutnya, draf RUU yang sebelumnya telah disusun juga sudah memuat substansi penting yang dibutuhkan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa sebelum pengajuan kembali ke DPR, pemerintah ingin memastikan adanya kesepakatan awal dengan berbagai pihak.


"Jadi ini soal politik saja, soal politik di pemerintah, standing-nya sudah jelas tidak belum berubah, seperti di pemerintahan sebelumnya, juga sama dengan pemerintahan sekarang, jadi itu konsen dari pemerintah. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," terangnya.


Diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik usai didemonstrasi oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dalam tajuk Indonesia Gelap. Demonstrasi itu bukan hanya ingin adanya pengesahan RUU Perampasan Aset, akan tetapi mengkaji ulang pemangkasan anggaran alias efisiensi, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan menolak kampus kelola tambang.


Sebagaimana diketahui juga, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2023 dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2025 mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU tersebut juga didorong untuk dapat melibatkan publik sehingga mendapat dukungan yang kuat.