Nasional

Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Rabu, 16 April 2025 | 07:00 WIB

Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis

Puasa Syawal dan Senin Kamis. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Puasa Syawal merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan Allah swt. Ditegaskan Nabi Muhammad saw dalam haditsnya, bahwa menjalankan puasa enam hari di bulan kesepuluh ini setelah menuntaskan Ramadhan diganjar setara puasa setahun.


Pun puasa Senin dan Kamis juga sangat dianjurkan Nabi Muhammad saw. Dua hari tersebut merupakan waktu diserahkan amal dan dibukanya pintu surga sehingga Nabi ingin amalnya diangkat ketika dalam keadaan berpuasa.


Menjadi pertanyaan, di bulan Syawal ini, bolehkah menjalankan ibadah sunnah tersebut dalam waktu bersamaan, yakni puasa Syawal di hari Senin Kamis atau puasa Senin Kamis di bulan Syawal?


Ustadz Muhamad Hanif Rahman menjelaskan bahwa dua niat sunah dalam satu peribadatan tidak dianggap sah menurut Imam al-Qaffal sebagaimana dikutip Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam al-Asybah wan Nadhair.


Meskipun demikian, ada yang berpendapat hal demikian boleh-boleh saja dilakukan. Dikiaskan dengan mandi sunnah Jumat dan Id yang dilakukan bersamaan dihukumi boleh. Pun khutbah shalat id dan shalat gerhana bisa dilakukan secara bersamaan jika dilakukan dalam satu waktu.


"Dan seyogyanya dapat disamakan juga, seseorang yang berniat puasa hari Arafah dan hari Senin misalnya, maka puasa tersebut tersebut sah," tulis Ustadz Hanif Rahman menukil as-Suyuthi dalam kitab al-Asybah wan Nadhair dalam artikelnya berjudul Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah Rajab dan Puasa Senin Kamis yang dikutip pada Rabu (16/4/2025).


Melengkapi penjelasan di atas, Ustadz Hanif mengutip penjelasan Imam Bujairami yang menyebut penggabungan dua niat puasa sunnah sekaligus atau hanya satu niat saja adalah sah. Bahkan, karena ada dua sebab itu, puasa di hari tersebut menambah bobot nilai anjurannya.


"Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing," tulis Ustadz Hanif mengutip Imam Bujairami dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib al-Bujairami 'ala Syarhil Minhaj.


"Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi," lanjut Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus itu.


Lebih lanjut, Ustadz Hanif menjelaskan bahwa pahala puasa yang diperoleh bergantung pada apa yang diniatkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.


"Jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala," jelas Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Purworejo itu mengutip Imam Ibnu Hajar al-Haitami.