Nasional

KPAI Tegaskan Pemerintah Wajib Laksanakan Putusan MK tentang Pembiayaan Pendidikan Dasar

NU Online  ·  Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB

KPAI Tegaskan Pemerintah Wajib Laksanakan Putusan MK tentang Pembiayaan Pendidikan Dasar

Gamba ini hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar. Ia menilai, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak dasar anak Indonesia, khususnya hak atas pendidikan.


Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Aris Adi Leksono. Ia merespons Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Aris, melalui rilis yang diterima NU Online, pada Rabu (25/5/2025).


Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya, baik oleh satuan pendidikan negeri maupun swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.


“Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan,” ujar Aris.


Ia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK ini, akses dan mutu pendidikan dasar diproyeksikan akan meningkat. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka anak tidak sekolah akibat faktor biaya, sekaligus mendorong motivasi anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. KPAI meyakini bahwa pelaksanaan putusan MK ini akan membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia.


Aris juga menyoroti perlunya putusan MK ini diakomodasi dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas, termasuk dengan pengaturan yang jelas mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.


Fokus anggaran pendidikan, kata Aris, harus diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran dan kualitas lulusan.


KPAI mencatat masih ada Pemerintah Daerah yang tidak patuh terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.


Selain itu, pembiayaan seperti dana BOS dinilai masih terlalu banyak terserap untuk belanja manajemen ketimbang pengembangan siswa berdasarkan minat dan bakat.


“Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan,” kata Aris, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) itu.


KPAI turut mengapresiasi MK, lembaga masyarakat, dan individu yang telah berkontribusi dalam mendorong regulasi yang berdampak positif bagi akses dan mutu pendidikan anak di Indonesia.