Ketenagakerjaan

Kemnaker Pastikan Karyawan Korban PHK Giant Mendapat Haknya

NU Online  Ā·  Sabtu, 5 Juni 2021 | 06:27 WIB

Kemnaker Pastikan Karyawan Korban PHK Giant Mendapat Haknya

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Salah satunya adalah memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ā 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ā 

ā€œPemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,ā€ kata Sekjen Anwar melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4).

Ā 

Sekjen Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Ā 

ā€œSelain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,ā€ jelas Sekjen Anwar.

Ā 

Baca juga:Ā Raksasa Ritel di Indonesia Babak Belur, Bagaimana Nasib Karyawan Korban PHK?

Ā 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.

Ā 

Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK. ā€œBahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,ā€ katanya.

Ā 

Dirjen Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

Ā 

ā€œConcern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,ā€ ujarnya.

Ā